> >

Sekum PP Muhammadiyah: Sebaiknya Tahun Ini Pemerintah Tidak Memberangkatkan Haji

Peristiwa | 3 Juni 2021, 04:00 WIB
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Sumber: Agung Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengusulkan agar pemerintah menunda pemberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci tahun ini atau 2021.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan karena hingga saat ini wabah pandemi Covid-19 masih berisiko terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Digelar Tertutup, Menag-DPR Bahas Putusan Final Haji 2021

"Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan," kata Abdul Mu'ti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Apabila pemerintah tidak menyelenggarakan ibadah haji, Mu'ti menilai, maka juga tidak melanggar syariat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sebab, Mu'ti mengacu kepada syariat Islam bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaannya dinyatakan dalam kondisi aman.

Baca Juga: Menunggu Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji 2021

"Kemudian sesuai UU Haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan dan ketertiban," ujar dia.

Kendati demikian, menurut dia, apabila nantinya Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota bagi jemaah asal Indonesia, maka itu dapat diperuntukkan bagi jemaah haji mandiri asal Indonesia.

Lebih lanjut, Mu'ti mengatakan, bahwa pemberangkatan jemaah haji secara reguler dalam jumlah terbatas juga bisa menimbulkan masalah teknis.

Masalah teknis itu, kata dia, berkaitan dengan administrasi dan pelayanan bagi jemaah.

Baca Juga: WHO Akui Vaksin Sinovac dan Sinopharm, Erick Thohir Minta Arab Saudi Buka Diri soal Ibadah Haji

Terkait penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan keputusan soal penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuturkan bahwa keputusan tersebut akan diberikan ada atau dengan tidak ada keputusan tentang penyelenggaraan haji dari Arab Saudi.

"Keputusan ini, saya sepakat untuk segera kita buat dengan atau tanpa pengumuman dari pemerintah Saudi Arabia," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Indonesia Disebut Tidak Dapat Kuota Haji, Menag: Belum Ada Negara Terima Kuota Haji Resmi

Menurut dia, dibukanya ibadah haji untuk jemaah dari luar negeri atau tidak adalah kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kendati demikian, Indonesia dinilainya tidak bisa hanya menunggu.

Oleh karena itu, Indonesia segera membuat keputusan soal pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU