Tersangka Korupsi Lahan Munjul Anja Runtuwene Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Hukum | 2 Juni 2021, 22:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Anja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR (Anja Runtuwene) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Diketahui pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya YRC (Yoory Corneles), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo AR (Anja Runtuwene), Direktur PT Adonara Propertindo TA (Tommy Adrian), dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Dalam pengadaan tanah di Munjul ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga tidak sesuai dengan SOP dan didukung dokumen secara backdate.
Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 46 orang. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Ketua KPK Klaim Masih Memburu Harun Masiku
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV