> >

Tersangka Korupsi Lahan Munjul Anja Runtuwene Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Hukum | 2 Juni 2021, 22:19 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021) (Sumber: Tangkapan Layar)

Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 46 orang. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Ketua KPK Klaim Masih Memburu Harun Masiku

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU