Berikut Ini Daftar Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
Berita utama | 1 Juni 2021, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tepat pada Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2021, sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, sekitar 75 pegawai lainnya tidak ikut dilantik lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).
Melansir Tribunnews, Selasa (1/6/2021), berikut daftar sebagian nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan:
1. Sujanarko
2. Ambarita Damanik
3. Arien Winiasih
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo
5. Hotman Tambunan
6. Giri Suprapdiono
7. Harun Al Rasyid
8. Iguh Sipurba
9. Herry Muryanto
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo
Baca Juga: Peneliti ICW Nilai Pimpinan KPK Arogan Abaikan Sejumlah Aturan Terkait Pegawai yang Tidak Lolos TWK
11. Faisal Djabbar
12. Herbert Nababan
13. Afief Yulian Miftach
14. Budi Agung Nugroho
15. Novel Baswedan
16. Novariza
17. Budi Sokmo Wibowo
18. Sugeng Basuki
19. Agtaria Adriana
20. Aulia Postiera
21. Praswad Nugraha
22. March Falentino
23. Marina Febriana
24. Yudi Purnomo
25. Yulia Anastasia Fu'ada
26. Andre Dedy Nainggolan
27. Ahmad Fajar
28. Airien Marttanti Koesniar
29. Juliandi Tigor Simanjuntak
30. Nurul Huda Suparman
Baca Juga: Penyidik KPK yang Dipecat karena Kasus Suap Bisa Bertugas Kembali di Polri
31. Rasamala Aritonang
32. Andi Abdul Rachman Rachim
33. Nanang Priyono
34. Qurotul Aini
35. Hasan
36. Rizki Bayhaqi
37. Rizka Anungnata
38. Candra Septina
39. Waldy Gagantika
40. Abdan Syakuro
41. Ronald Paul
42. Panji Prianggoro
43. Damas Widyatmoko
44. Rahmat Reza Masri
45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
46. Adi Prasetyo
47. Ita Khoiriyah
48. Tri Artining Putri
49. Christie Afriani
50. Rieswin Rachwell
51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
52. Wisnu Raditya Ferdian
53. Teuku Rully
Baca Juga: Intip Isi Surat 75 Pegawai Tak Lolos TWK yang Dikirim ke Pimpinan KPK
Sebagaimana diketahui, TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK ke ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, tersaring 75 tak dapat lulus TWK dan gagal menjadi ASN.
Dalam perkembangannya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut, 51 diantaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono yang masuk dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos mengaku hingga kini belum mendapatkan surat pemberhentian secara resmi dari KPK.
"Belum (dapat surat pemberhentian)," kata Giri, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: WP KPK Bongkar Keanehan Pertanyaan TWK: Ditanya Soal Menyikapi Ucapan Hari Raya Umat Agama Lain
Adapun Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, juga mengungkapkan hal senada.
Menurutnya, pegawai hanya diinformasikan kalau mereka tidak lolos TWK.
"Bahwa sampai dengan hari ini kami sama sekali belum pernah mendapatkan hasil tes wawasan kebangsaan kami seperti apa hanya diberitahukan tidak memenuhi syarat," kata Yudi Punomo di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Ia mengatakan, dengan dasar itu tersebut maka para pegawai TMS harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan.
Hal tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, para pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) hingga saat ini tidak bisa lagi menangani tugas pokok dan tanggung jawab mereka.
Begitu juga dengan para kepala satuan tugas (kasatgas) dan penyidik yang tidak bisa melanjutkan pekerjaan atas perkara yang tengah mereka tangani.
"Tentu bagi kami ini sangat mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi karena kerja-kerja kami terganggu," tandas dia.
Baca Juga: Gagal Lolos TWK, Pimpinan Komisi III DPR Harap 75 Pegawai KPK Bisa Ikut PPPK
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV