> >

Berikut Ini Daftar Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Berita utama | 1 Juni 2021, 16:29 WIB
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan Kasatgas penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021). keduanya Yudi dan Harun tak lolos TWK. (Sumber: Gita Irawan/Tribunnews.com )

32. Andi Abdul Rachman Rachim

33. Nanang Priyono

34. Qurotul Aini

35. Hasan

36. Rizki Bayhaqi

37. Rizka Anungnata

38. Candra Septina

39. Waldy Gagantika

40. Abdan Syakuro

41. Ronald Paul

42. Panji Prianggoro

43. Damas Widyatmoko

44. Rahmat Reza Masri

45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno

46. Adi Prasetyo

47. Ita Khoiriyah

48. Tri Artining Putri

49. Christie Afriani

50. Rieswin Rachwell

51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan

52. Wisnu Raditya Ferdian

53. Teuku Rully

Baca Juga: Intip Isi Surat 75 Pegawai Tak Lolos TWK yang Dikirim ke Pimpinan KPK

Sebagaimana diketahui, TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK ke ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, tersaring 75 tak dapat lulus TWK dan gagal menjadi ASN.

Dalam perkembangannya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut, 51 diantaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono yang masuk dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos mengaku hingga kini belum mendapatkan surat pemberhentian secara resmi dari KPK.

"Belum (dapat surat pemberhentian)," kata Giri, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: WP KPK Bongkar Keanehan Pertanyaan TWK: Ditanya Soal Menyikapi Ucapan Hari Raya Umat Agama Lain

Adapun Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, juga mengungkapkan hal senada.

Menurutnya, pegawai hanya diinformasikan kalau mereka tidak lolos TWK.

"Bahwa sampai dengan hari ini kami sama sekali belum pernah mendapatkan hasil tes wawasan kebangsaan kami seperti apa hanya diberitahukan tidak memenuhi syarat," kata Yudi Punomo di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Ia mengatakan, dengan dasar itu tersebut maka para pegawai TMS harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan.

Hal tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, para pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) hingga saat ini tidak bisa lagi menangani tugas pokok dan tanggung jawab mereka.

Begitu juga dengan para kepala satuan tugas (kasatgas) dan penyidik yang tidak bisa melanjutkan pekerjaan atas perkara yang tengah mereka tangani.

"Tentu bagi kami ini sangat mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi karena kerja-kerja kami terganggu," tandas dia.

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU