Rizieq Shihab Dihukum Ringan Soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Jaksa Ajukan Banding
Hukum | 1 Juni 2021, 16:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam dua kasus berbeda.
Adapun kasus yang menjerat Rizoeq Shihab yakni terkait peristuwa kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: 2 Perbedaan Vonis Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, telah mengonfirmasi bahwa benar JPU telah mengajukan banding pada Jumat (28/5/2021).
"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex dikutip dari Kompas.com pada Selasa (1/6/2021).
Adapun perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Lalu, perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca Juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Akui Ada Diskriminasi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya
Itu antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Prediksi di Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Vonis Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga berencana mengajukan banding.
Baca Juga: 7 Pemuda Pecinta Habib Bahar dan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi
"Insya Allah," kata Aziz melalui pesan tertulis, Senin.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV