> >

Rizieq Shihab Dihukum Ringan Soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Jaksa Ajukan Banding

Hukum | 1 Juni 2021, 16:53 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Itu antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Prediksi di Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Vonis Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga berencana mengajukan banding.

Baca Juga: 7 Pemuda Pecinta Habib Bahar dan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi

"Insya Allah," kata Aziz melalui pesan tertulis, Senin.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU