> >

Rizieq Shihab Dihukum Ringan Soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Jaksa Ajukan Banding

Hukum | 1 Juni 2021, 16:53 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam dua kasus berbeda.

Adapun kasus yang menjerat Rizoeq Shihab yakni terkait peristuwa kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 2 Perbedaan Vonis Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, telah mengonfirmasi bahwa benar JPU telah mengajukan banding pada Jumat (28/5/2021).

"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex dikutip dari Kompas.com pada Selasa (1/6/2021).

Adapun perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Lalu, perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Akui Ada Diskriminasi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU