Komnas HAM Dalami Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja di Tengah Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
Hukum | 31 Mei 2021, 21:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendalami dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting terkait proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisoner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus inti Wadah Pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta.
Adapun bagian-bagian yang didalami antara lain soal karakteristik pola kerja, hubungan-hubungan kerja, dan semua yang berhubungan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: MAKI Menduga Pimpinan KPK Punya Agenda Tersembunyi jika Tetap Melantik Pegawai KPK Besok
Anam menuturkan, dalam konteks itu, hal yang juga sangat signifikan adalah soal wadah kepegawaian. Ia mengatakan pihaknya ingin mendalami terkait Wadah Pegawai KPK.
Menurutnya, hal itu salah satu isu yang paling penting dalam konteks hak asasi manusia, yakni soal kemerdekaan berserikat berorganisasi.
Apalagi berserikat dan berorganisasi merupakan salah satu hal yang memungkinkan adanya partisipasi pegawai untuk menjaga sebuah lembaga dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Tak Mendapat Pembelaan, Pegawai KPK Pertanyakan Keberpihakan Para Petingginya dan Mekanisme TWK
"Kami juga minta atensi, sambil menunggu proses dugaan adanya union busting kami minta supaya union-nya, fungsi-fungsi berserikat dan organisasinya tetap berjalan," kata Anam pada Senin (31/5/2021).
Karena itu, Anam mengajak semua pihak untuk percaya bahwa partisipasi masyarakat termasuk dalam hal berserikat merupakan salah satu faktor yang membuat sebuah negara menjadi maju.
Ia juga mengajak semua pihak untuk melihat organisasi kepegawaian bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai penyeimbang sebuah lembaga.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menilai, pembasmian tersebut terindikasi dari tidak lolosnya seluruh pengurus inti WP KPK.
Baca Juga: MAKI Minta Pelantikan Pegawai KPK Tunggu Putusan MK Soal Makna Tidak Boleh Merugikan Pegawai KPK
Ia menyebut tindakan itu merupakan pelanggaran HAM yang nyata. Hal tersebut disampaikannya di kantor Komnas HAM RI pada Kamis (27/5/2021).
"Yang paling penting karena sebagai wadah pegawai, ini juga dilakukan pembasmian terhadap wadah pegawai. Definisi pembasmian terhadap unit serikat pekerja atau unit wadah pegawai ini, secara nyata itu sebetulnya sudah melakukan pelanggaran HAM," ujar Sujanarko.
"Mungkin teman-teman tahu, seluruh pengurus inti Wadah Pegawai ini benar-benar diusir dan dibumihanguskan oleh pimpinan KPK."
Sujanarko mengapresiasi perhatian Komnas HAM terkait hal itu. Namun demikian, ia menegaskan persoalan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah persoalan kepegawaian semata.
Baca Juga: Dicopot dari KPK, Stepanus Robin Pattuju Minta Maaf kepada KPK dan Polri
Ia menilai ada nuansa pelanggaran HAM dalam proses tersebut, yang terindikasi dari adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dari sejumlah lembaga yang terlibat dalam proses itu.
"Ini sebenarnya bukan masalah kepegawaian semata, tapi nuansa-nuansa pelanggaran HAM-nya juga cukup kental," ucap Sujanarko.
"Karena kita indikasikan ada beberapa lembaga negara yang melakukan pekerjaan secara abuse of power. Jadi kenapa itu kita laporkan ke Komnas HAM."
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Stigma Terhadap Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Menghancurkan Anak Cucunya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV