> >

Komnas HAM Dalami Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja di Tengah Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

Hukum | 31 Mei 2021, 21:09 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Ia juga mengajak semua pihak untuk melihat organisasi kepegawaian bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai penyeimbang sebuah lembaga.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menilai, pembasmian tersebut terindikasi dari tidak lolosnya seluruh pengurus inti WP KPK.

Baca Juga: MAKI Minta Pelantikan Pegawai KPK Tunggu Putusan MK Soal Makna Tidak Boleh Merugikan Pegawai KPK

Ia menyebut tindakan itu merupakan pelanggaran HAM yang nyata. Hal tersebut disampaikannya di kantor Komnas HAM RI pada Kamis (27/5/2021).

"Yang paling penting karena sebagai wadah pegawai, ini juga dilakukan pembasmian terhadap wadah pegawai. Definisi pembasmian terhadap unit serikat pekerja atau unit wadah pegawai ini, secara nyata itu sebetulnya sudah melakukan pelanggaran HAM," ujar Sujanarko.

"Mungkin teman-teman tahu, seluruh pengurus inti Wadah Pegawai ini benar-benar diusir dan dibumihanguskan oleh pimpinan KPK."

Sujanarko mengapresiasi perhatian Komnas HAM terkait hal itu. Namun demikian, ia menegaskan persoalan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah persoalan kepegawaian semata.

Baca Juga: Dicopot dari KPK, Stepanus Robin Pattuju Minta Maaf kepada KPK dan Polri

Ia menilai ada nuansa pelanggaran HAM dalam proses tersebut, yang terindikasi dari adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dari sejumlah lembaga yang terlibat dalam proses itu.

"Ini sebenarnya bukan masalah kepegawaian semata, tapi nuansa-nuansa pelanggaran HAM-nya juga cukup kental," ucap Sujanarko.

"Karena kita indikasikan ada beberapa lembaga negara yang melakukan pekerjaan secara abuse of power. Jadi kenapa itu kita laporkan ke Komnas HAM."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU