> >

MAKI Menduga Pimpinan KPK Punya Agenda Tersembunyi jika Tetap Melantik Pegawai KPK Besok

Berita utama | 31 Mei 2021, 18:09 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. Boyamin menduga uang tersebut ada kaitan dengan perkara Jaksa Pinangki. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki agenda tersembunyi jika tetap melakukan pelantikan Selasa (1/6/2021).

Demikian Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan melalui pesan suara kepada Kompas TV, Senin (31/5/2021).

“Kalau masih nekat, ngotot dilantik berarti memang ada agenda-agenda tersembunyi dari pimpinan KPK,” katanya.

“Apalagi dengan hanya sederhana sekali pelantikan di laksanakan tanggal 1 Juni biar Pancasilais. Sekarang pertanyaan saya kalau kemudian ini Pancasilais tapi kemudian melanggar hukum apa namanya itu Pancasilais?” lanjut Boyamin Saiman.

Boyamin mengingatkan sebaiknya KPK sadar dan paham, saat ini persoalan TWK pegawai KPK sudah dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Mahkamah Konstitusi. Jika memaksa, maka bisa jadi itu melanggar administrasi dan aturan.

Baca Juga: Tak Mendapat Pembelaan, Pegawai KPK Pertanyakan Keberpihakan Para Petingginya dan Mekanisme TWK

“Bisa juga ini tidak Pancasila malahan, jadi saya minta itu ditunda dan kemudian tidak ada pelantikan,” tegasnya.

“Dan juga ada ketegasan untuk mengembalikan mengaktifkan kembali 75 orang yang dianggap tidak lulus TWK,” tutup Boyamin Saiman.

Sebelumnya, permintaan untuk KPK tidak melakukan pelantikan terhadap pegawai KPK yang lulus ASN juga disampaikan 77 Guru Besar Antikorupsi.

Dalam pernyataan tertulis, 77 Guru Besar tersebut menilai pelantikan pegawai KPK menjadi ASN justru membuat pemberantasan korupsi kian berada di ambang bahaya.

Baca Juga: MAKI Minta Pelantikan Pegawai KPK Tunggu Putusan MK Soal Makna Tidak Boleh Merugikan Pegawai KPK

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar FH UNPAD, Prof Atip Latipulhayat, mewakili 77 Guru Besar Antikorupsi melalui keterangan tertulis kepada Kompas Tv, Senin (31/5/2021).

“Betapa tidak, beberapa waktu lalu Pimpinan KPK bersama dengan Kepala BKN mengumumkan keputusan yang bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan dan perintah Presiden Joko Widodo,” kata Atip.

“Kala itu disampaikan bahwa 51 pegawai KPK diberi tanda merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan lagi, sedangkan 24 pegawai lainnya akan mengukuti pelatihan lanjutan,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU