> >

Disebut Paling Bertanggung Jawab, Presiden Jokowi Diminta Lantik Semua Pegawai KPK Jadi ASN

Hukum | 30 Mei 2021, 20:01 WIB

Pasal 3 PP tersebut mengatur, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Oleh karena itu, jika presiden menghendaki, maka seluruh pegawai KPK bisa dengan mudah beralih status menjadi PNS. Ini biaa dilakukan tanpa perlu kehendak pimpinan KPK sama sekali.

"Jadi apabila ditanyakan siapakah yang paling bertanggung jawab dalam mengangkat dan memberhentikan pegawai KPK atau pengalihstatusan pegawai KPK menjadi ASN? Jawabnya satu, Presiden Joko Widodo," ujar Feri.

Baca Juga: Bertemu PGI, Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bantah Tuduhan Taliban dan Anti-Pancasila

Selain itu, Feri menuturkan agar Presiden Jokowi tidak lari dari tanggung jawabnya dengan membiarkan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan begitu saja.

"Presiden tidak dapat lari dari tanggung jawabnya dengan mencoreng nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dengan membenarkan isi materi tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK tersebut," tutur Feri.

Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Eks Dirut BUMD DKI Jadi Tersangka KPK, Wagub Minta Semua yang Terlibat Kooperatif

Adapun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Pemberhentian 51 pegawai KPK itu pun menuai kritik dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap presiden.

Baca Juga: ICW Mencermati Ada Pola Berulang untuk Melemahkan KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU