> >

Disebut Paling Bertanggung Jawab, Presiden Jokowi Diminta Lantik Semua Pegawai KPK Jadi ASN

Hukum | 30 Mei 2021, 20:01 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). (Sumber: Dok. Pemkot Surabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Peneliti Dewi Keadilan Social Justice Mission menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi paling bertanggung jawab dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN diketahui belakangan ini menuai polemik. Itu lantaran 75 pegawai termasuk Novel Baswedan dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Karenanya, mereka kini dinonaktifkan hingga berujung pada pemecatan.

Para peneliti yang terdiri atas Feri Amsari, Lalola Easter Kaban, Fadli Ramadhanil, Usman Hamid, Nanang Farid Syam, Laras Susanti, dan Erwin Natosmal Oemar, lantas meminta Presiden Jokowi untuk melantik semua pegawai KPK menjadi ASN, tanpa terkecuali.

"Saran kepada Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dengan melantik seluruh pegawai KPK menjadi ASN," kata tim peneliti, Feri Amsari, dalam keterangan resminya dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga: Pegawai KPK Mengadukan Sikap BKN pada Komnas HAM Atas Hasil TWK

Dalam penilaiannya, Feri mengatakan, presiden sedari awal bertanggung jawab dalam proses alih status pegawai KPK. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan presiden dalam merevisi UU KPK bersama DPR.

Menurut Feri, meskipun perubahan UU KPK merupakan usulan DPR, tetapi tanpa persetujuan Presiden Jokowi mustahil sebuah rancangan UU dapat dibahas lebih lanjut.

"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan rencana bersama presiden dan DPR untuk mengalihstatuskan pegawai KPK menjadi ASN," ujar Feri.

Pada titik tertentu, Feri menambahkan, presiden merancang agar dirinya dapat mengendalikan seluruh ASN yang ada. Namun, dalam konteks pegawai KPK, ternyata kepala negara tidak mengambil tindakan yang nyata.

Baca Juga: Menyoal TWK Pegawai KPK, Begini Kata Romo Benny Staf Khusus Ketua Pengarah Ideologi Pancasila

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Oleh karena itu, jika presiden menghendaki, maka seluruh pegawai KPK bisa dengan mudah beralih status menjadi PNS. Ini biaa dilakukan tanpa perlu kehendak pimpinan KPK sama sekali.

"Jadi apabila ditanyakan siapakah yang paling bertanggung jawab dalam mengangkat dan memberhentikan pegawai KPK atau pengalihstatusan pegawai KPK menjadi ASN? Jawabnya satu, Presiden Joko Widodo," ujar Feri.

Baca Juga: Bertemu PGI, Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bantah Tuduhan Taliban dan Anti-Pancasila

Selain itu, Feri menuturkan agar Presiden Jokowi tidak lari dari tanggung jawabnya dengan membiarkan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan begitu saja.

"Presiden tidak dapat lari dari tanggung jawabnya dengan mencoreng nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dengan membenarkan isi materi tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK tersebut," tutur Feri.

Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Eks Dirut BUMD DKI Jadi Tersangka KPK, Wagub Minta Semua yang Terlibat Kooperatif

Adapun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Pemberhentian 51 pegawai KPK itu pun menuai kritik dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap presiden.

Baca Juga: ICW Mencermati Ada Pola Berulang untuk Melemahkan KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU