590 Pegawai KPK yang Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Minta Pelantikan sebagai ASN Ditunda
Hukum | 30 Mei 2021, 17:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 590 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lolos dalam mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunda.
Permintaan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lolos dalam mengikuti TWK hingga berujung pemecatan kepada 51 pegawai.
Baca Juga: Menyoal TWK Pegawai KPK, Begini Kata Romo Benny Staf Khusus Ketua Pengarah Ideologi Pancasila
Seperti diketahui, TWK sendiri memang menjadi salah satu syarat untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Pagi tadi 590 (pegawai lulus TWK yang mendukung)," kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK, Giri Suprapdiono, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (30/5/2021).
Giri kemudian merinci, dukungan yang datang dari 590 pegawai KPK tersebut berasal dari berbagai divisi di lembaga antirasuah itu.
Itu seperti Direktorat Pengaduan Masyarakat, Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, serta Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi Instansi.
Baca Juga: 75 Pegawai Tak Lolos TWK Dicap Radikal, PGI Dorong Presiden Tindak Tegas Upaya Pelemahan KPK
"Benar. Bahkan direktorat lain juga melakukan hal sama: Direktorat Dumas, Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat PJKAKI, dan beberapa unit lain," ujarnya.
Menurut Giri, diprediksi dukungan dari para pegawai KPK yang meminta pelantikan ASN ditunda akan terus bertambah. Saat ini, total pegawai KPK yang lolos TWK mencapai 1.271 orang.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan jika sudah lebih dari setengah pegawai KPK meminta penundaan pelantikan ASN, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Harun Al Rasyid, Ada Kekuatan Besar yang Menekan Ketua KPK Firli Bahuri
Karena kondisi internal KPK saat ini dinilai Feri sangat genting, maka sudah sepatutnya Presiden Jokowi berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau sudah lebih 500, presiden yang harus bertindak. Ada hal ihwal genting memaksa yang membuat presiden berdasarkan UUD 1945 berhak mengeluarkan Perppu," ucap Feri.
Tak hanya berhak mengeluarkan Perppu, kata Feri, Presiden Jokowi juga bisa mencopot seluruh pimpinan KPK.
"Pada titik tertentu dia juga dapat mencopot seluruh pimpinan KPK," tutur Feri.
Baca Juga: Bertemu PGI, Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bantah Tuduhan Taliban dan Anti-Pancasila
Sebelumnya, pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK berujung penonaktifan terhadap 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tak lolos TWK.
Setelah itu, pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah kementerian mengadakan rapat untuk menentukan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Dari hasil rapat itu, ditentukan bahwa sebanyak 51 pegawai KPK diberi cap merah dan sudah tidak bisa dibina.
Karena itu, mereka akan diberhentikan dari KPK pada 1 November 2021. Sementara, 24 sisanya dianggap masih bisa dibina.
Baca Juga: Pegawai KPK Mengadukan Sikap BKN pada Komnas HAM Atas Hasil TWK
KPK menyatakan mereka masih bisa diangkat menjadi ASN asalkan lolos dalam pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV