> >

590 Pegawai KPK yang Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Minta Pelantikan sebagai ASN Ditunda

Hukum | 30 Mei 2021, 17:51 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca Juga: Pengakuan Harun Al Rasyid, Ada Kekuatan Besar yang Menekan Ketua KPK Firli Bahuri

Karena kondisi internal KPK saat ini dinilai Feri sangat genting, maka sudah sepatutnya Presiden Jokowi berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau sudah lebih 500, presiden yang harus bertindak. Ada hal ihwal genting memaksa yang membuat presiden berdasarkan UUD 1945 berhak mengeluarkan Perppu," ucap Feri.

Tak hanya berhak mengeluarkan Perppu, kata Feri, Presiden Jokowi juga bisa mencopot seluruh pimpinan KPK.

"Pada titik tertentu dia juga dapat mencopot seluruh pimpinan KPK," tutur Feri.

Baca Juga: Bertemu PGI, Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bantah Tuduhan Taliban dan Anti-Pancasila

Sebelumnya, pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK berujung penonaktifan terhadap 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tak lolos TWK.

Setelah itu, pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah kementerian mengadakan rapat untuk menentukan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Dari hasil rapat itu, ditentukan bahwa sebanyak 51 pegawai KPK diberi cap merah dan sudah tidak bisa dibina.

Karena itu, mereka akan diberhentikan dari KPK pada 1 November 2021. Sementara, 24 sisanya dianggap masih bisa dibina.

Baca Juga: Pegawai KPK Mengadukan Sikap BKN pada Komnas HAM Atas Hasil TWK

KPK menyatakan mereka masih bisa diangkat menjadi ASN asalkan lolos dalam pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU