> >

Kepala Dishub DKI Jakarta Sebut Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Kiri

Hukum | 30 Mei 2021, 14:25 WIB
Sejumlah pesepeda roadbike mulai menjajal kebijakan uji coba Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (23/5/2021) pagi. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pesepeda wajib gunakan jalur kiri, jika melanggar akan mendapatkan sanksi dari kepolisian.

Hal tersebut Syafrin sampaikan untuk menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunakan jalur kanan di jalan umum hingga menuai protes dari pengendara lainnya.

"Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga: Viral Foto Motor dan Pesepeda, Jalur Sepeda di Jakarta Baru Diuji Coba

Adapun detailnya, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan jalur yang berbeda dengan kendaraan bermotor ini lantaran untuk mengutamakan keselamatan dan keamananan para pengguna jalan.

Sementara itu, jika ada pengguna jalan yang melanggar secara hukum akan ditentukan oleh pihak kepolisian.

"Untuk sanksi, sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian," tambahnya.

Merespons kejadian yang ramai dibicarakan, salah satunya terkait pengguna sepeda yang menggunakan jalur pengendara motor. Pihaknya akan melakukan sosialisasi ketertiban berlalu lintas kepada masyarakat.

"Tentu dengan upaya social engineering ini kita harapkan ada perubahan perilaku, dari warga Jakarta untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, menaati rambu lalu lintas, marka jalan, dan mengikuti arahan petugas pada saat berada di lapangan," terangnya.

Baca Juga: Viral Foto Pemotor yang Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda, Ini Kata Dirlantas

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike) dan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (29/5/2021).

Sanksi untuk pesepeda yang melanggar telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 299 UU LLAJ.

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Baca Juga: Viral Pengendara Plat AA Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda Road Bike

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU