> >

Kepala Dishub DKI Jakarta Sebut Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Kiri

Hukum | 30 Mei 2021, 14:25 WIB
Sejumlah pesepeda roadbike mulai menjajal kebijakan uji coba Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (23/5/2021) pagi. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike) dan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (29/5/2021).

Sanksi untuk pesepeda yang melanggar telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 299 UU LLAJ.

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Baca Juga: Viral Pengendara Plat AA Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda Road Bike

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU