> >

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terapkan Prapendaftaran PPDB Hingga 4 Juni, Berikut Cara Mendaftarnya

Sosial | 28 Mei 2021, 13:36 WIB
Alur prapendaftaran bagai calon peserta didik yang akan mendaftar ke SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta (Sumber: Instagram/@disdikdki)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terapkan pra-pendaftaran bagi calon peserta didik SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, tidak terdaftar di Dapodik, dan berasal dari pendidikan sekolah asing.

Pra pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring dengan mengakses sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Pra pendafataran ini dapat dilakukan mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2021. Sementara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digelar mulai 7 Juni hingga berakhir 30 Juni 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Sistem PPDB Online akan Dipantau untuk Meminimalisir KKN

Berikut tata cara prapendaftaran yang bisa dilakukan secara online:

  • Melakukan pendaftaran pada menu registrasi
  • Mengisi formulir secara daring
  • Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran
  • Login ke dalam sisten Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
  • Menggunakan hasil pindai atau foto dokumen asli
  • Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.

Berdasar data yang tercantum di laman sidanira.jakarta.go.id, data calon peserta didik yang telah mendaftar prapendaftaran pada hari ini Jumat (28/5/2021) hingga pukul 12.57 WIB sebanyak 377 orang.

Baca Juga: PPDB 2021 Tetap Akan Digelar Secara Daring

Sementara kemarin, sebanyak 1.210 orang telah melakukan prapendaftaran. Secara keseluruhan, lulusan yang telah melakukan prapendaftaran, sebagai berikut:

  1. Lulusan SMP/MTS/Paket B, sebanyak 2.308 orang
  2. Lulusan SD/MI/Paket A sebanyak 2.135 orang

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB SMP-SMA di Jakarta:

- Jalur Prestasi akademik dan non akademik:

  1. Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)
  2. Lapor diri (10-11 Juni 2021)

- Jalur Afirmasi:
Anak asuh panti dan penyandang disabilitas dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-10

  1. Pendaftaran-seleksi-pengumuman (14-16 Juni 2021)
  2. Lapor diri (17-18 Juni 2021)

Baca Juga: Hari Ini Komnas HAM Periksa Pegawai KPK Terkait Polemik TWK

Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, Anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

  1. Pendaftaran-seleksi-pengumuman (21-23 Juni 2021)
  2. Lapor diri (24-25 Juni 2021)

- Jalur zonasi

  1. Pendaftaran-seleksi-pengumuman (28-30 Juni 2021)
  2. Lapor diri (1-2 Juli 2021)

- Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

  1. Pendaftaran-seleksi pengumuman 7-30 Juni 2021
  2. Lapor diri (1-2 Juli 2021)

Baca Juga: Terungkap! Rizki DA Akui Menalak Nadya Mustika Satu Bulan Setelah Menikah

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU