> >

Kurir Diancam Pakai Pedang, SiCepat Dukung Polisi Proses Hukum Penjual

Peristiwa | 28 Mei 2021, 04:24 WIB
Tim WLP Law Firm selaku kuasa hukum perusahaan ekspedisi barang, SiCepat Ekspress memberikan keterangan pers terkait kasus pengancaman kurir kliennya dengan senjata tajam di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (27/5/2021) siang. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polsek Ciputat Timur diminta mengusut secara hukum online shop atau penjual yang diduga memberikam barang tak sesuai pesanan kepada pembeli.

Sebab, menurut perwakilan tim kuasa hukum SiCepat Ekspres dari WLP Law Firm, Wardaniman Larosa, akar persoalan ada pada penjual tersebut, sehingga menyebabkan kurir diancam oleh konsumen.

“Kami mendukung teman-teman penyidik Polsek Ciputat Timur mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pelaku,” kata Wardaniman di Jakarta, Kamis (27/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

“Maka patut diduga online shop tersebut juga bermasalah, karena sumber dan akar permasalahannya adalah online shop tersebut."

Menurut dia, kasus pengancaman yang dilakukan pembeli dengan senjata tajam tak akan terjadi jika barang yang dikirim sesuai pesanan.

Karena itu, dia meminta Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap online shop atau penjual barang yang menyebabkan pengancaman dengan senjata tajam.

“Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya SiCepat, tapi kurir-kurir ekspedisi lain juga," ucapnya.

"Ini menjadi pembelajaran bagi publik sekaligus online shop agar tidak melakukan hal seperti itu."

Wardaniman menyebutkan, penyidik Polsek Ciputat Timur bisa mengembangkan kasus pengancaman dengan senjata tajam ke arah penjual.

Walau begitu, hingga saat ini pihak SiCepat Ekspres belum melaporkan pihak penjual barang yang menyebabkan adanya pengancaman kurirnya dengan senjata tajam.

“Kalau secara deliknya, harusnya yang rugi ini kan pelaku. Kemungkinan kalau dia mau melaporkan karena dia yang dirugikan," ucapnya.

"Tapi secara pengembangan case, harusnya penyidik bisa melakukan pengembangan tanpa dilaporkan karena akar permasalahannya dari situ (online shop) kan."

Sebelumnya, SiCepat Ekspres melaporkan kasus pengancaman dengan sebuah pedang terhadap kurirnya saat mengantar paket ke Polsek Ciputat Timur.

“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar Wardaniman.

Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan MDS karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat.

MDS, disebut oleh Wardaniman, melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.

“Menurut hemat kami yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat, tentang senjata tajam,” kata Wardaniman.

Pengancaman kurir SiCepat Ekspres dengan senjata tajam terjadi di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021) malam.

Aksi itu direkam oleh kurir menggunakan ponselnya hingga video berdurasi 40 detik itu beredar di media sosial.

Berdasarkan video yang diunggah di salah satu akun Instagram, terlihat seorang pria berkomunikasi dengan kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong.

Pria tersebut kemudian protes kepada kurir agar mengembalikan uang dan mengancam karena merasa ditipu oleh toko online.

Bahkan, pria tersebut menodong kurir dengan sebilah pedang yang diambil dari ruang tamu rumahnya sambil menagih uang pembelian barang.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU