Kurir Diancam Pakai Pedang, SiCepat Dukung Polisi Proses Hukum Penjual
Peristiwa | 28 Mei 2021, 04:24 WIB“Kalau secara deliknya, harusnya yang rugi ini kan pelaku. Kemungkinan kalau dia mau melaporkan karena dia yang dirugikan," ucapnya.
"Tapi secara pengembangan case, harusnya penyidik bisa melakukan pengembangan tanpa dilaporkan karena akar permasalahannya dari situ (online shop) kan."
Sebelumnya, SiCepat Ekspres melaporkan kasus pengancaman dengan sebuah pedang terhadap kurirnya saat mengantar paket ke Polsek Ciputat Timur.
“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar Wardaniman.
Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan MDS karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat.
MDS, disebut oleh Wardaniman, melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.
“Menurut hemat kami yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat, tentang senjata tajam,” kata Wardaniman.
Pengancaman kurir SiCepat Ekspres dengan senjata tajam terjadi di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021) malam.
Aksi itu direkam oleh kurir menggunakan ponselnya hingga video berdurasi 40 detik itu beredar di media sosial.
Berdasarkan video yang diunggah di salah satu akun Instagram, terlihat seorang pria berkomunikasi dengan kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong.
Pria tersebut kemudian protes kepada kurir agar mengembalikan uang dan mengancam karena merasa ditipu oleh toko online.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV