Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab pada Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor Digelar Kamis Depan
Hukum | 27 Mei 2021, 15:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan tuntutan pada terdakwa kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar Kamis depan (3/6/2021).
Adapun sidang lanjutan kasus tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan terdakwa rampung digelar hari ini, Kamis (27/5/2021).
"Jadi sidang ditunda ke hari Kamis 3 Juni untuk acara mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum, sidang hari ini selesai dan ditutup," kata hakim ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Curhat Rizieq ke Hakim: Resah Adanya Koar-Koar Walikota Bogor
Pada sidang hari ini, sebagai terdakwa, Rizieq menyesalkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya dan berita-berita hoaks selama dirinya dirawat di RS Ummi Bogor.
Berdasarkan paparan Rizieq, ia dan RS Ummi awalnya sepakat untuk merahasiakan perawatannya.
"Rumah sakit sepakat dan saya siap mengikuti arahan rumah sakit, berapa lama saya dirawat, apa pun penyakitnya," kata Rizieq di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis.
Ia mengatakan, karena Bima Arya bicara kepada media, informasi ini pun menjadi tersebar di masyarakat.
Rizieq juga menyesalkan berita-berita hoaks yang menyebut dirinya sekarat di RS Ummi.
"Jadi artinya berita hoaks ditambah koar-koar Wali Kota Bogor di media, akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," tutur Rizieq.
Baca Juga: 2.300 Personel Dikerahkan Jaga Sidang Vonis Rizieq Shihab
Tidak hanya itu, Rizieq juga menyebut sikap Bima Arya kepadanya berubah drastis.
Mulanya, Bima Arya dan Satgas Covid-19 Kota Bogor mendatangi RS Ummi, pada 27 November 2020, guna meminta Rizieq dites swab PCR ulang.
Kedua belah pihak sepakat agar Rizieq melakukan tes ulang.
Namun, setelah pertemuan itu, Rizieq mengatakan, sikap Bima Arya berubah drastis dan melaporkan RS Ummi ke polisi.
"Karena pada saat Wali Kota Bogor menelpon tim MER-C minta hasilnya PCR, tim MER-C menjawab hasil PCR-nya belum keluar," tutur Rizieq.
"Entah mengapa Wali Kota Bogor berubah drastis, langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor untuk melaporkan RS Ummi ke polisi," ujarnya.
Rizieq, bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi dan dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Baca Juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV