> >

Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab pada Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor Digelar Kamis Depan

Hukum | 27 Mei 2021, 15:14 WIB
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab sempat mengusap air mata saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: 2.300 Personel Dikerahkan Jaga Sidang Vonis Rizieq Shihab

Tidak hanya itu, Rizieq juga menyebut sikap Bima Arya kepadanya berubah drastis. 

Mulanya, Bima Arya dan Satgas Covid-19 Kota Bogor mendatangi RS Ummi, pada 27 November 2020, guna meminta Rizieq dites swab PCR ulang.

Kedua belah pihak sepakat agar Rizieq melakukan tes ulang. 

Namun, setelah pertemuan itu, Rizieq mengatakan, sikap Bima Arya berubah drastis dan melaporkan RS Ummi ke polisi.

"Karena pada saat Wali Kota Bogor menelpon tim MER-C minta hasilnya PCR, tim MER-C menjawab hasil PCR-nya belum keluar," tutur Rizieq.

"Entah mengapa Wali Kota Bogor berubah drastis, langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor untuk melaporkan RS Ummi ke polisi," ujarnya. 

Rizieq, bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi dan dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU