> >

Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab pada Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor Digelar Kamis Depan

Hukum | 27 Mei 2021, 15:14 WIB
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab sempat mengusap air mata saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan tuntutan pada terdakwa kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar Kamis depan (3/6/2021). 

Adapun sidang lanjutan kasus tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan terdakwa rampung digelar hari ini, Kamis (27/5/2021). 

"Jadi sidang ditunda ke hari Kamis 3 Juni untuk acara mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum, sidang hari ini selesai dan ditutup," kata hakim ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Curhat Rizieq ke Hakim: Resah Adanya Koar-Koar Walikota Bogor

Pada sidang hari ini, sebagai terdakwa, Rizieq menyesalkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya dan berita-berita hoaks selama dirinya dirawat di RS Ummi Bogor.

Berdasarkan paparan Rizieq, ia dan RS Ummi awalnya sepakat untuk merahasiakan perawatannya.

"Rumah sakit sepakat dan saya siap mengikuti arahan rumah sakit, berapa lama saya dirawat, apa pun penyakitnya," kata Rizieq di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis. 

Ia mengatakan, karena Bima Arya bicara kepada media, informasi ini pun menjadi tersebar di masyarakat. 

Rizieq juga menyesalkan berita-berita hoaks yang menyebut dirinya sekarat di RS Ummi.

"Jadi artinya berita hoaks ditambah koar-koar Wali Kota Bogor di media, akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," tutur Rizieq.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU