> >

Sebut di BPIB Ada yang Tak Lulus TWK, Moeldoko Heran di KPK Begitu Ribut

Berita utama | 26 Mei 2021, 13:09 WIB
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko memberikan pernyataan soal polemik pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN, Rabu (26/5/2021) (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko heran Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak meloloskan pegawai menjadi polemik berkepanjangan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Padahal alih status ASN juga dilakukan di Kementerian atau Lembaga lainnya,  tidak ada gejolak meskipun ada pegawai tidak lulus.

“Sebenarnya (TWK) sudah berlaku di semua lembaga dan termasuk juga di kalangan BUMN. Soal tidak lolos uji TWK sebenarnya tidak hanya di KPK, tetapi juga di lembaga-lembaga pernah terjadi seperti itu kondisinya,” ungkap Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (26/5/2021).

“Bahkan di BPIP juga ada, begitu tes TWK mereka ternyata tidak lolos, kenapa itu tidak ribut, kenapa di KPK begitu ribut,” tambahnya.

Moeldoko menilai semestinya soal TWK yang sempat menjadi polemik haruslah dilihat sebagai bentuk dari penguatan wawasan kebangsaan setiap pegawai pemerintah.

Baca Juga: Minta Praduga Tidak Konstruktif Terhadap KPK Disudahi, Moeldoko: Ini Sudah Final

“Kalau enggak ya kita hanya melihatnya dari satu sisi itu,” ujarnya.  

Apalagi, kata, Moeldoko, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, ada juga aturannya dalam PP No 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dan, lanjut Moeldoko, peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 tahun 2019 presiden mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK,” ujarnya.

“Dan Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PAN RB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi,” tambahnya.

Baca Juga: Soal TWK Pegawai KPK, Moeldoko: Kenapa Kita Mesti Bertele-tele?

TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara memang menjadi perdebatan hingga saat ini.

Dalam pandangan ICW melalui peneliti Kurnia Ramadhana penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat illegal.

“Sebab, TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Perkom 1/2021,” ujarnya.

“Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK,” tambahnya.

Tak hanya itu, Kurnia Ramadhana mengatakan putusan mengeluarkan 51 pegawai KPK secara terang benderang juga menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya menyatakan pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai. Dalam hal ini, Presiden Jokowi juga memberikan pandangannya berdasar putusan MK.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Ajarkan Pegawai Tak Usah Belajar TWK, Pasti Lulus

“Kemudian, jika tes tersebut dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK?,” ucapnya.

“Lagi pun mesti dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” lanjut Kurnia Ramadhana.

Selain itu, Kurnia menuturkan substansi pertanyaan dalam TWK yang diinisiasi oleh Pimpinan KPK bersama lembaga lain bertentangan dengan hak asasi manusia. Lantaran, pertanyaan-pertanyaan TWK menyentuh ranah privasi warga negara.

“Dapat dibayangkan, perihal kehidupan pribadi, pandangan politik, dan Agama turut dijadikan dasar penilaian. Bahkan, proses wawancara juga dilakukan secara tidak professional,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU