Sebut di BPIB Ada yang Tak Lulus TWK, Moeldoko Heran di KPK Begitu Ribut
Berita utama | 26 Mei 2021, 13:09 WIBBaca Juga: Soal TWK Pegawai KPK, Moeldoko: Kenapa Kita Mesti Bertele-tele?
TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara memang menjadi perdebatan hingga saat ini.
Dalam pandangan ICW melalui peneliti Kurnia Ramadhana penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat illegal.
“Sebab, TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Perkom 1/2021,” ujarnya.
“Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK,” tambahnya.
Tak hanya itu, Kurnia Ramadhana mengatakan putusan mengeluarkan 51 pegawai KPK secara terang benderang juga menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya menyatakan pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai. Dalam hal ini, Presiden Jokowi juga memberikan pandangannya berdasar putusan MK.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Ajarkan Pegawai Tak Usah Belajar TWK, Pasti Lulus
“Kemudian, jika tes tersebut dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK?,” ucapnya.
“Lagi pun mesti dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” lanjut Kurnia Ramadhana.
Selain itu, Kurnia menuturkan substansi pertanyaan dalam TWK yang diinisiasi oleh Pimpinan KPK bersama lembaga lain bertentangan dengan hak asasi manusia. Lantaran, pertanyaan-pertanyaan TWK menyentuh ranah privasi warga negara.
“Dapat dibayangkan, perihal kehidupan pribadi, pandangan politik, dan Agama turut dijadikan dasar penilaian. Bahkan, proses wawancara juga dilakukan secara tidak professional,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV