51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021
Politik | 25 Mei 2021, 19:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan dari lembaga antirasuah.
Sisanya 24 pegawai masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN.
Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih dapat bekerja hingga 1 November 2021.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI: Apakah Mereka Pemberontak dan Menentang Ideologi Pancasila?
Hal tersebut sesuai dangan Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN.
Selain itu, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai.
Kemudian tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Jadi pegawai yang tidak memenuhi syarat 51 orang ini masih akan menjadi pegawai KPK sampai November 2021,” ujar Bima saat jumpa pers di kantor BKN, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: 6 Lembaga Bertemu Bahas 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Berikut 3 Hasil Pertemuannya
Lebih lanjut Bima menjelaskan ada tiga aspek penilaian dalam TWK, yakni aspek pribadi, aspek pengaruh dan aspek PUNP (Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah).
Dari ketiga aspek itu ada 22 indikator.
Aspek pribadi enam indikator, aspek pengaruh tujuh indikator dan aspek PUNP ada sembilan indikator.
Menurut Bima, 51 pegawai memiliki penilaian negatif terhadap ketiga aspek tersebut.
Sementara, 24 orang lainnya memperoleh hasil PUNP yang bersih, namun mendapat penilaian negatif dalam aspek pengaruh dan aspek pribadi.
Baca Juga: ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK
Sehingga hanya pegawai yang bersih pada aspek PUNP dapat melanjutkan ke tahap pendidikan dan pelatihan (diklat).
“51 orang menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu, yang 51 ini tiga-tiganya negatif. Nah 24 itu masih bisa disertakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian,” ujarnya.
Adapun keputusan memberhentikan 51 pegawai KPK ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan RB dan BKN.
Hasil tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung BKN, Selasa (25/5/2021)
Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN
Alexander Marwata menjelaskan 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
"Kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV