> >

51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021

Politik | 25 Mei 2021, 19:51 WIB
Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers hasil rapat KPK, BKN dan Kemenpan RB, terkait 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Selasa (25/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Dari ketiga aspek itu ada 22 indikator.

Aspek pribadi enam indikator, aspek pengaruh tujuh indikator dan aspek PUNP ada sembilan indikator.

Menurut Bima, 51 pegawai memiliki penilaian negatif terhadap ketiga aspek tersebut.

Sementara, 24 orang lainnya memperoleh hasil PUNP yang bersih, namun mendapat penilaian negatif dalam aspek pengaruh dan aspek pribadi.

Baca Juga: ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK

Sehingga hanya pegawai yang bersih pada aspek PUNP dapat melanjutkan ke tahap pendidikan dan pelatihan (diklat).

“51 orang menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu, yang 51 ini tiga-tiganya negatif. Nah 24 itu masih bisa disertakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian,” ujarnya.

Adapun keputusan memberhentikan 51 pegawai KPK ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan RB dan BKN.

Hasil tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung BKN, Selasa (25/5/2021)

Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN

Alexander Marwata menjelaskan  51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU