> >

KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Peristiwa | 25 Mei 2021, 14:11 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumatri, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya, hari ini, Selasa (25/5/2021).

"Hari ini (25/5/2021) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

KPK juga berencana memeriksa Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi.

Baca Juga: ICW Akan Serahkan Surat Kepada Kapolri Terkait Desakan untuk Menarik Firli Bahuri dari KPK

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon mencuat ke publik setelah Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya pada 5 Maret 2021.

Namun, KPK belum mau menyampaikan secara detail kasus tersebut.

"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.

Yoory C Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016.

Berselang 25 hari setelah kasus korupsi tersebut mencuat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Posisi Yoory kemudian digantikan oleh Agus Himawan.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Saksi: Semula Diminta Fee Rp 2.000 Tiap Paket

KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap para tersangka kasus kasus ini untuk pencegahan dan upaya mempercepat penyelesaian penyidikan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ungkap Ali. 

Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.

Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar tersebut. Namun, uang tersebut raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta.
 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU