KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Peristiwa | 25 Mei 2021, 14:11 WIBBaca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Saksi: Semula Diminta Fee Rp 2.000 Tiap Paket
KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap para tersangka kasus kasus ini untuk pencegahan dan upaya mempercepat penyelesaian penyidikan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ungkap Ali.
Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar tersebut. Namun, uang tersebut raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV