Dilaporkan Novel Baswedan Cs Soal TWK, KPK Beri Tanggapan
Politik | 24 Mei 2021, 22:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati langkah Novel Baswedan dan beberapa perwakilan Wadah Pegawai (WP) melaporkan KPK ke Komnas HAM terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyebut, para pimpinan KPK juga menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada Komnas HAM.
Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, 73 Guru Besar Antikorupsi Duga Ada Pihak Ingin Intervensi KPK
“KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ujar Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima KompasTV, Senin (24/5/2021).
Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK menganggap seluruh yang terlibat dalam proses alih status pegawai sebagai aset berharga lembaga antirasuah itu.
Ia juga mengungkapkan jabatan dan unit kerja 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) tes kebangsaan.
“Pegawai dengan hasil TMS terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit. Dari Pengamanan, Operator Gedung, Data Entry, Administrasi, Spesialis, Kepala Bagian, Kepala Biro, Direktur, hingga Deputi,” beber Ali Fikri.
Menurutnya, 75 pegawai KPK itu memiliki tugas dan fungsi dalam pekerjaan memberantas korupsi.
Meski begitu, Ali Fikri menyebut, pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti usai 75 pegawai KPK itu berstatus bebas tugas.
Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Selidiki Laporan Novel Baswedan Cs soal TWK KPK
“Para pegawai yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti,” kata Ali Fikri.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPK juga bakal bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN RB untuk membahas tindak lanjut hasil TWK itu pada Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan sejumlah pegawai KPK lain.
"Kami sudah mendapatkan berbagai informasi sangat penting dan terus terang saja informasi jauh lebih komprehensif yang kami terima daripada kami sekadar membaca berita," kata Anam dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Terkait penganduan tersebut, Anam menyatakan, Komnas HAM akan membentuk sebuah tim di bawah pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Tujuannya semata-mata agar negara bebas dari korupsi.
Baca Juga: Tak Relevan Dengan Kompetensi, Guru Besar UGM Sebut TWK KPK Jangan Sampai Jadi Jelmaan Orde Baru
Oleh karena itu, Anam berharap berharap Wadah Pegawai, pimpinan KPK, serta pihak-pihak terkait dalam peristiwa tersebut untuk bisa kooperatif.
"Kami memandangnya apapun yang terjadi di KPK adalah kerugian besar kalau kita enggak tangani dengan baik, bahwa musuh kita bersama adalah koruptor dan mungkin tidak hanya musuh kita saat ini, tapi juga anak dan cucu kita," ujar Anam.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV