Dilaporkan Novel Baswedan Cs Soal TWK, KPK Beri Tanggapan
Politik | 24 Mei 2021, 22:21 WIB“Para pegawai yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti,” kata Ali Fikri.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPK juga bakal bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN RB untuk membahas tindak lanjut hasil TWK itu pada Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan sejumlah pegawai KPK lain.
"Kami sudah mendapatkan berbagai informasi sangat penting dan terus terang saja informasi jauh lebih komprehensif yang kami terima daripada kami sekadar membaca berita," kata Anam dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Terkait penganduan tersebut, Anam menyatakan, Komnas HAM akan membentuk sebuah tim di bawah pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Tujuannya semata-mata agar negara bebas dari korupsi.
Baca Juga: Tak Relevan Dengan Kompetensi, Guru Besar UGM Sebut TWK KPK Jangan Sampai Jadi Jelmaan Orde Baru
Oleh karena itu, Anam berharap berharap Wadah Pegawai, pimpinan KPK, serta pihak-pihak terkait dalam peristiwa tersebut untuk bisa kooperatif.
"Kami memandangnya apapun yang terjadi di KPK adalah kerugian besar kalau kita enggak tangani dengan baik, bahwa musuh kita bersama adalah koruptor dan mungkin tidak hanya musuh kita saat ini, tapi juga anak dan cucu kita," ujar Anam.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV