> >

Kasus Nasabah Kehilangan Rp128 Juta, BPKN: Korban Bisa Tuntut Pihak Bank

Hukum | 24 Mei 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi menggunakan mesin ATM. Ada risiko nasabah perbankan terjebak card skimming penguras isi rekening. (Sumber: Fabian Januarius Kuwado/ KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan nasabah yang kehilangan uang dari rekeningnya dapat menuntut pihak bank.

Pernyataan ini dikeluarkan BPKN menanggapi nasabah PT Bank Mandiri yang kehilangan uang senilai Rp128 juta di rekeningnya.

"Sangat bisa, ini kan hak konsumen. (Karena) biasanya ada keteledoran juga (dari pihak bank)," ujar Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/05/2021).

Percobaan penuntutan, dapat dilakukan melalui BPKN secara daring melalui aplikasi Android atau iOS.

Baca Juga: Uang Nasabah Bank Mandiri Raib Rp128 Juta, Begini Kronologinya

Nantinya laporan akan ditindaklanjuti dan diselidiki penyebab hilangnya uang, apakah kesalahan administrasi atau kesalahan nasabah. "Kalau masih bisa di BPKN ya kita selesaikan di sini," ujarnya.

Sebelumnya ramai diberitakan Asriza Ashka (49), nasabah Bank Mandiri kehilangan dana sebesar Rp128 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Uang Rp 30 Juta Hasil Kerja Belasan Tahun Raib di Rekening, Nasabah Lapor Polisi

Kisahnya viral setelah beberapa waktu belakangan ini muncul utas yang membahas kejadian tersebut di Twitter. 

Sebelum uang di dalam rekening raib, Asrizal sempat melakukan pengecekan saldo pada hari yang sama, Jumat (6/2/2021) silam. Saldonya saat itu masih utuh.

Namun, ketika akan melakukan pengambilan uang secara tunai di ATM wilayah Blok M Square, saldo di rekeningnya tinggal Rp0.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU