> >

Simak! Ini Passing Grade untuk Tes SKD Seleksi ASN 2021 Sekolah Kedinasan

Sosial | 23 Mei 2021, 19:50 WIB
Tangkap layar situs pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 (Sumber: https://dikdin.bkn.go.id/ )

JAKARTA, KOMPAS. TV -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan.

Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

Diketahui pelaksanaan SKD bagi CASN dengan skema sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tahapan ini merupakan proses seleksi untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya telah memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

"Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," tulis peraturan tersebut yang dilansir dari keterangan resmi Kemen PANRB, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga: Sumsel Buka Formasi CPNS Dan P3K, Perhatikan Waktunya

Keputusan menteri yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Tjahjo Kumolo ini menyebutkan bahwa SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari tiga materi soal.

Ketiga materi itu yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

Berikut merupakan nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD: 

  • 156 untuk nilai ambang batas TKP
  • 80 untuk nilai ambang batas TIU, 
  • 65 untuk nilai ambang batas TWK. 

Kepmen Menteri PANRB juga memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi. 

"Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan. Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55," tulis peraturan tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 31 Mei, Ini Formasi CPNS dan CPPPK Paling Banyak Dibutuhkan di 2021

Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal. Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal. Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.

Sementara itu Ppnting untuk diketahui bahwa terdapat pembobotan nilai terhadap jawaban yang dipilih. Materi TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), jika tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550. Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Baca Juga: Siap-siap! Pemprov Jateng Buka 14.597 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Rinciannya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU