Simak! Ini Passing Grade untuk Tes SKD Seleksi ASN 2021 Sekolah Kedinasan
Sosial | 23 Mei 2021, 19:50 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan.
Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.
Diketahui pelaksanaan SKD bagi CASN dengan skema sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tahapan ini merupakan proses seleksi untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya telah memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
"Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," tulis peraturan tersebut yang dilansir dari keterangan resmi Kemen PANRB, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga: Sumsel Buka Formasi CPNS Dan P3K, Perhatikan Waktunya
Keputusan menteri yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Tjahjo Kumolo ini menyebutkan bahwa SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari tiga materi soal.
Ketiga materi itu yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.
Berikut merupakan nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD:
- 156 untuk nilai ambang batas TKP
- 80 untuk nilai ambang batas TIU,
- 65 untuk nilai ambang batas TWK.
Kepmen Menteri PANRB juga memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV