> >

Menkumham Sebut Peran Strategis Komisi Banding Paten dan Merek: Melindungi Kekayaan Intelektual

Hukum | 19 Mei 2021, 22:44 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly saat melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Rabu (19/5/2021). (Sumber: Dok Humas Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Rabu (19/5/2021).

Pelantikan itu dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Wakil Menkumham Eddy O.S. Hiariej, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Komjen Andap Budhi Revianto, para Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Penasehat Kehormatan dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: Hari Kerja Pasca Libur Lebaran, Sekjen Andap Budhi Revianto Lakukan Sidak: 80% ASN Kemenkumham Hadir

Yasonna menegaskan peran strategis dari Komisi Banding Merek, Komisi Banding Paten, serta Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, peranan mereka itu sangat penting bagi tumbuh kembangnya kepercayaan, baik tingkat nasional maupun internasional terhadap perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. 

Tak hanya itu, peran krusial Komisi Banding juga terlihat pada perlindungan terhadap nilai ekonomis dari paten dan merek.

Untuk itu, lanjut Yasonna, perlu kehati-hatian dari setiap Komisi Banding dalam mengambil keputusan.

Karena paten dan merek memiliki nilai ekonomis yang berharga.

"Posisi strategis dari Komisi Banding menjadi sangat penting dalam membuat keputusan yang berkepastian hukum,” ujar Yasonna, di Graha Pengayoman, Kemenkumham.

Seiring dengan meningkatnya permohonan paten dan merek, kata Yasonna, tak jarang permohonan tersebut dapat ditolak oleh Komisi Banding. 

Maka, sesuai dengan Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Merek, para pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek. 

Kedua hal tersebut merupakan objek yang menjadi tugas dan tanggung jawab Anggota Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek.

Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek, Yasonna melanjutkan, merupakan sarana untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. 

Khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan paten dan permohonan merek.

Baca Juga: Menkumham Tekankan Peningkatan Kinerja dan Disiplin Menerapkan Protokol kesehatan

Menurut Yasonna, Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada masing-masing Komisi Banding. 

“Dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu bidang paten dan bidang merek,” tutur Yasonna.

Yasonna berpesan, agar menjadikan jabatan yang baru ini sebagai amanah yang harus diemban dengan sebaik-baiknya.

“Kepemimpinan adalah tindakan, bukan posisi," tutup Yasonna yang menyitir pernyataan Donald H. McGannon, seorang eksekutif di industri penyiaran Amerika Serikat.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU