Menkumham Sebut Peran Strategis Komisi Banding Paten dan Merek: Melindungi Kekayaan Intelektual
Hukum | 19 Mei 2021, 22:44 WIBMaka, sesuai dengan Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Merek, para pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek.
Kedua hal tersebut merupakan objek yang menjadi tugas dan tanggung jawab Anggota Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek.
Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek, Yasonna melanjutkan, merupakan sarana untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan paten dan permohonan merek.
Baca Juga: Menkumham Tekankan Peningkatan Kinerja dan Disiplin Menerapkan Protokol kesehatan
Menurut Yasonna, Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada masing-masing Komisi Banding.
“Dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu bidang paten dan bidang merek,” tutur Yasonna.
Yasonna berpesan, agar menjadikan jabatan yang baru ini sebagai amanah yang harus diemban dengan sebaik-baiknya.
“Kepemimpinan adalah tindakan, bukan posisi," tutup Yasonna yang menyitir pernyataan Donald H. McGannon, seorang eksekutif di industri penyiaran Amerika Serikat.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV