DKI Jakarta Jadi Daerah Terendah Penerapan Prokes Jaga Jarak di Tempat Wisata
Update corona | 18 Mei 2021, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Covid-19 merilis daerah yang masyarakatnya paling rendah dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tempat wisata.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiki Adisasmito menjelaskan, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kepatuhan prokes di tempat wisata paling rendah.
Menurut Wiku, hanya 27 persen warga yang patuh untuk menjaga jarak di tempat wisata.
Baca Juga: Gubernur Banten: Tempat Wisata Ditutup Hingga 30 Mei
Selain DKI Jakarta, ada Provinsi Bangka Belitung, Riau dan Sumatera Selatan juga mencatatkan persentase kepatuhan yang rendah terkait prokes.
Di ketiga provinsi itu, masyarakat yang patuh dalam menjaga jarak di tempat wisata masing-masing sebesar 33 persen, 58 persen, dan 62 persen.
Sementara itu, dilihat dari data kepatuhan masyarakat dalam memakai masker di tempat wisata, Bangka Belitung menjadi provinsi yang kepatuhannya terendah yakni 33 persen.
Disusul oleh Sumatera Selatan dengan persentase 58 persen, dan DKI Jakarta yang kepatuhannya hanya mencapai 60 persen.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Tempat Wisata Wajib Ikut Protokol Kesehatan, Tutup Bila Membahayakan
“Saya menyayangkan ini terjadi kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar DKI Jakarta mencatatkan angka terendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19,” ujar Wiku saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/5/2021).
Wiku menambahkan, secara umum, total 122.899 orang ditegur di tempat wisata karena tak patuh pada protokol kesehatan.
Angka ini meningkat 90 persen dari pekan sebelumnya.
Wiku menyebut, rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat berpotensi meningkatkan laju penularan virus corona.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Kini Pemprov DKI Jakarta Izinkan Warga Ziarah Kubur
Pihaknya meminta agar data ini dijadikan dasar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi operasional sektor wisata.
Pembukaan tempat wisata, kata dia, harus disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 2021.
Aturan yang dimaksud misalnya penerapan screening Covid-19 secara acak, baik dengan rapid test antigen maupun GeNose untuk lokasi wisata dalam ruang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Termasuk untuk lokasi wisata luar ruang atau outdoor.
"Kemudian berikutnya adalah melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten/kota di wilayah zona oranye dan merah. Dan jika ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penutupan lokasi," ujar Wiku.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV