DKI Jakarta Jadi Daerah Terendah Penerapan Prokes Jaga Jarak di Tempat Wisata
Update corona | 18 Mei 2021, 17:55 WIBWiku menambahkan, secara umum, total 122.899 orang ditegur di tempat wisata karena tak patuh pada protokol kesehatan.
Angka ini meningkat 90 persen dari pekan sebelumnya.
Wiku menyebut, rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat berpotensi meningkatkan laju penularan virus corona.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Kini Pemprov DKI Jakarta Izinkan Warga Ziarah Kubur
Pihaknya meminta agar data ini dijadikan dasar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi operasional sektor wisata.
Pembukaan tempat wisata, kata dia, harus disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 2021.
Aturan yang dimaksud misalnya penerapan screening Covid-19 secara acak, baik dengan rapid test antigen maupun GeNose untuk lokasi wisata dalam ruang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Termasuk untuk lokasi wisata luar ruang atau outdoor.
"Kemudian berikutnya adalah melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten/kota di wilayah zona oranye dan merah. Dan jika ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penutupan lokasi," ujar Wiku.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV