> >

Dua Napi Lapas Cipinang Langsung Bebas saat Idulfitri 1442 H

Hukum | 14 Mei 2021, 16:14 WIB
Halaman depan yang juga merupakan area parkir pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur (Sumber: Tribunnews/Rizki Sandi Saputra )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Idulfitri 1442 Hijriah menjadi berkah tersendiri bagi seribuan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta.

Berkahnya karena para napi itu memperoleh remisi dari pemerintah.

Bahkan, di antara mereka, terdapat dua orang napi yang langsung bebas saat Lebaran tahun 2021 ini.

Kepala Lapas Cipinang , Tonny Nainggolan mengatakan, sebanyak 1.067 napi di Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Menurutnya, ribuan napi yang mendapat usulan remisi khusus tersebut bagian dari seluruh napi yang berjumlah 3.582 orang yang ada di Lapas Cipinang.

Baca Juga: Umar Patek, Tersangka Terorisme Bom Bali Mendapatkan Remisi

Adapun dari keseluruhan napi yang berada di lapas Cipinang itu, 3.192 orang napi di antaranya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam.

"Yang mendapatkan remisi khusus itu 1.067 orang," kata Tonny melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/5/2021).

Dari keseluruhan napi yang dikabulkan remisinya tersebut terdapat 1.049 orang napi tercatat mendapat Remisi Khusus I (RK I) dan 18 orang napi mendapat RK II.

Dengan begitu, napi yang mendapatkan RK I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, akan tetapi tetap melanjutkan sisa masa tahanan.

Sementara dari jumlah napi yang mendapatkan RK II, dua di antaranya dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Sedangkan, untuk napi yang masih harus menjalani subsider atau hukuman penjara sebagai pengganti denda apabila napi tidak bisa membayarnya akan tetap melanjutkan masa tahanan.

"RK I tidak langsung bebas, yang langsung bebas hanya 2 orang, 16 orang RK II lainnya masih harus menjalani subsider," sambung Boy, petugas lapas Cipinang seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lebaran Selama 1 Bulan 15 Hari

Sebagai informasi, Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur tidak menerima kunjungan keluarga untuk para keluarga tahanan selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Untuk gantinya, pihak lapas memberikan layanan silaturahmi secara virtual untuk para keluarga para tahanan selama dua hari terhitung sejak Kamis (13/5/2021).

"Dilaksanakan selama 2 hari (silaturahmi virtual) mulai tanggal 13-14 Mei 2021," tambah Kepala Lapas Cipinang.

Adapun untuk para keluarga tahanan yang ingin melakukan sarana silaturahmi virtual tersebut pihak lapas menyediakannya dalam konsep dua sesi.

Di mana, setiap sesi tersebut dilakukan selama 2 jam 30 menit pada pagi dan siang hari setiap hari nya.

Baca Juga: 826 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Langsung Bebas

"Sesi I, pukul 09.00 sampai 11.30 WIB, dan sesi II pukul 13.30 hingga 15.00 WIB," tuturnya.

Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Lapas.

Lebih lanjut Tonny menyebut, pihaknya menyediakan layanan silaturahmi secara virtual kepada para keluarga tahanan serta layanan penitipan makanan dan barang.

"Sebagai gantinya dibuat, layanan virtual video call, layanan penitipan makanan atau barang," papar dia.

Baca Juga: Perayaan Idul Fitri ala Napi Lapas Cipinang

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU