Dua Napi Lapas Cipinang Langsung Bebas saat Idulfitri 1442 H
Hukum | 14 Mei 2021, 16:14 WIB"RK I tidak langsung bebas, yang langsung bebas hanya 2 orang, 16 orang RK II lainnya masih harus menjalani subsider," sambung Boy, petugas lapas Cipinang seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lebaran Selama 1 Bulan 15 Hari
Sebagai informasi, Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur tidak menerima kunjungan keluarga untuk para keluarga tahanan selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Untuk gantinya, pihak lapas memberikan layanan silaturahmi secara virtual untuk para keluarga para tahanan selama dua hari terhitung sejak Kamis (13/5/2021).
"Dilaksanakan selama 2 hari (silaturahmi virtual) mulai tanggal 13-14 Mei 2021," tambah Kepala Lapas Cipinang.
Adapun untuk para keluarga tahanan yang ingin melakukan sarana silaturahmi virtual tersebut pihak lapas menyediakannya dalam konsep dua sesi.
Di mana, setiap sesi tersebut dilakukan selama 2 jam 30 menit pada pagi dan siang hari setiap hari nya.
Baca Juga: 826 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Langsung Bebas
"Sesi I, pukul 09.00 sampai 11.30 WIB, dan sesi II pukul 13.30 hingga 15.00 WIB," tuturnya.
Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Lapas.
Lebih lanjut Tonny menyebut, pihaknya menyediakan layanan silaturahmi secara virtual kepada para keluarga tahanan serta layanan penitipan makanan dan barang.
"Sebagai gantinya dibuat, layanan virtual video call, layanan penitipan makanan atau barang," papar dia.
Baca Juga: Perayaan Idul Fitri ala Napi Lapas Cipinang
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV