Dua Napi Lapas Cipinang Langsung Bebas saat Idulfitri 1442 H
Hukum | 14 Mei 2021, 16:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Idulfitri 1442 Hijriah menjadi berkah tersendiri bagi seribuan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta.
Berkahnya karena para napi itu memperoleh remisi dari pemerintah.
Bahkan, di antara mereka, terdapat dua orang napi yang langsung bebas saat Lebaran tahun 2021 ini.
Kepala Lapas Cipinang , Tonny Nainggolan mengatakan, sebanyak 1.067 napi di Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Menurutnya, ribuan napi yang mendapat usulan remisi khusus tersebut bagian dari seluruh napi yang berjumlah 3.582 orang yang ada di Lapas Cipinang.
Baca Juga: Umar Patek, Tersangka Terorisme Bom Bali Mendapatkan Remisi
Adapun dari keseluruhan napi yang berada di lapas Cipinang itu, 3.192 orang napi di antaranya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam.
"Yang mendapatkan remisi khusus itu 1.067 orang," kata Tonny melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/5/2021).
Dari keseluruhan napi yang dikabulkan remisinya tersebut terdapat 1.049 orang napi tercatat mendapat Remisi Khusus I (RK I) dan 18 orang napi mendapat RK II.
Dengan begitu, napi yang mendapatkan RK I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, akan tetapi tetap melanjutkan sisa masa tahanan.
Sementara dari jumlah napi yang mendapatkan RK II, dua di antaranya dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Sedangkan, untuk napi yang masih harus menjalani subsider atau hukuman penjara sebagai pengganti denda apabila napi tidak bisa membayarnya akan tetap melanjutkan masa tahanan.
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV