Kepala Rutan Salemba: 409 dari 1940 Narapidana Mendapat Remisi, 8 Orang Langsung Bebas
Berita utama | 13 Mei 2021, 13:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Rumah Tahanan Salemba Yohanis Varianto mengatakan, sebanyak 409 dari 1945 narapidana mendapatkan remisi hari besar keagamaan atau pemotongan masa tahanan.
“Untuk remisi tahun ini, kita dari narapidana yang berjumlah 1940 yang beragama muslim yang mendapatkan remisi berjumlah 409 orang,” kata Kepala Rutan Salemba Yohanis Varianto, Kamis (13/5/2021).
Baca Juga: Pengusaha Keberatan dengan Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan
“Sebanyak 409 orang tentunya yang sudah memenuhi syarat-syarat, karena kita di sini dari semua jumlah itu ada yang tahanan dan ada yang narapidana dan untuk yang mendapatkan remisi tentunya yang mendapatkan adalah narapidana yang sudah inkrah,” tambahnya.
Selain itu, sambung Yohanis Varianto, ada juga pemberian remisi khusus dua. Yaitu, dari 409 narapidana yang diberikan potongan masa tahanan, 8 orang mendapatkan remisi langsung bebas.
“Hari ini ada remisi khusus dua. Arti bahwa setelah mendapatkan remisi langsung bebas, itu berjumlah 8 orang,” ujarnya.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Idulfitri, Anies Baswedan Ajak Silaturahmi Manfatkan Teknologi Virtual
Lebih lanjut Yohanis Varianto menyampaikan selamat kepada 8 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas.
“Kami ucapkan selamat kepada mereka yang hari ini telah mendapatkan remisi langsung, bisa berkumpul dengan keluarga,” katanya.
Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Baca Juga: Menlu: Indonesia Berupaya Maksimal Dukung Perjuangan Rakyat Palestina
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Termasuk, telah dinyatakan berperdikat baik pada program pembinaan dari lembaga pemasyarakatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV