Kepala Rutan Salemba: 409 dari 1940 Narapidana Mendapat Remisi, 8 Orang Langsung Bebas
Berita utama | 13 Mei 2021, 13:14 WIBBaca Juga: Menlu: Indonesia Berupaya Maksimal Dukung Perjuangan Rakyat Palestina
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Termasuk, telah dinyatakan berperdikat baik pada program pembinaan dari lembaga pemasyarakatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV