> >

BW Sebut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK: Ini Pelanggaran HAM

Hukum | 12 Mei 2021, 13:47 WIB
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mengatakan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, dalam SK bernomor 652 tahun 2021itu disebutkan bahwa para pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan masing-masing.

Baca Juga: Direktur KPK: Hampir Seluruh Orang yang Menjabat Ketua KPK Berubah Mentalnya Jadi Sombong

Padahal, menurut Bambang, berdasarkan putusan MK pada uji materi revisi Undang-Undang KPK, alih fungsi pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengurangi hak pegawai KPK.

"Tindakan ini bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK," kata Bambang dalam keterangan resminya yang diterima pada Rabu (12/5/2021).

Bambang menjelaskan, tindakan Firli Bahuri yang menerbitkan SK itu mematikan hak keperdataan dan publik para pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Baca Juga: Berpegang Putusan MK, Yudi Purnomo Berharap Seluruh Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN

"Kebijakan berupa tindakan nonjob ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Ini pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Bambang.

Menurutnya, kebijakan pimpinan KPK itu merupakan hukuman yang menyakitkan bagi para pegawai KPK yang selama ini bekerja keras dalam upaya pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, Bambang pun menyebut kebijakan ini merupakan pembunuhan karakter.

"Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut sebagai character assassination atau pembunuhan karakter," ucapnya.

Baca Juga: Anggota DPR Minta 75 Pegawai KPK Diangkat Jadi PNS Kontrak

Sebagai informasi SK yang ditandatangani Firli Bahuri adalah buntut dari tidak lolosnya 75 pegawai KPK pada TWK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi ASN. 

Diketahui beberapa pegawai KPK yang tak lolos adalah pegawai yang sedang terlibat dalam pengungkapan kasus mega korupsi. Di antaranya penyidik senior Novel Baswedan dan Andre Nainggolan.

Novel disebut aktif dalam pengungkapan kasus korupsi benih benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Plt Juru Bicara Penindakan KPK: 75 Pegawai Dalam SK Hasil Asesmen TWK Bukan Dinonaktifkan

Sementara Andre adalah penyidik kasus korupsi dana bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Selain keduanya, penyelidik Harun Al Rasyid juga disebut tak lolos TWK.

Harun adalah penyelidik yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Senin (10/5/2021) pagi.

Selain kedua nama tersebut ada pula nama Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK Giri Suprapdiono.

Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Patuhi Putusan MK

Padahal, Giri pernah meraih penghargaan Makarti Bhakti Nigari Award 2020 dari Lembaga Administras Negara (LAN) sebagai peserta diklat terbaik yang dilakukan bersama seluruh direktur kementerian/lembaga.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU