Berpegang Putusan MK, Yudi Purnomo Berharap Seluruh Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN
Hukum | 12 Mei 2021, 12:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, membenarkan sebagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pimpinan KPK.
“Benar bahwa sebagain dari 75 orang yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi ASN sudah mendapatkan surat keputusan dari pimpinan KPK,” kata Yudi dalam keterangannya melalui video yang diterima KOMPAS TV pada Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Patuhi Putusan MK
SK Pimpinan KPK itu diketahui bernomor 652 tahun 2021. SK itu telah ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 dengan tertanda Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Yudi menjelaskan, dalam diktum SK tersebut dijelaskan bahwa 75 pegawai KPK yang tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) agar menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung.
“Oleh karena itu, kami dari wadah pegawai KPK akan melakukan kajian dan akan melakukan konsolidasi untuk langkah berikutnya,” ucap Yudi.
Baca Juga: Anggota DPR Minta 75 Pegawai KPK Diangkat Jadi PNS Kontrak
Sejauh ini, kata Yudi, pihaknya tetap patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.
“Sehingga harapan kami seluruh pegawai KPK itu bisa segera bisa dilantik menjadi ASN,” ujar Yudi.
Yudi berharap, kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa upaya untuk memberantas korupsi harus benar-benar ditegakkan.
“Sehingga pegawai KPK sebagai organ yang memberantas korupsi di negeri ini itu benar-benar status kepegawaiannya diperhatikan,” ujar Yudi.
Baca Juga: Aktivis sampai Akademisi Mengecam Penonaktifan 75 Pegawai KPK Lewat Tes Kebangsaan
Seperti diketahui, ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut isinya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Bertindak Sewenang-Wenang karena Nonaktifkan 75 Pegawai
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan Siap Melawan Bersama Tim Kuasa Hukum Koalisi Sipil
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV