Berpegang Putusan MK, Yudi Purnomo Berharap Seluruh Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN
Hukum | 12 Mei 2021, 12:49 WIB“Sehingga pegawai KPK sebagai organ yang memberantas korupsi di negeri ini itu benar-benar status kepegawaiannya diperhatikan,” ujar Yudi.
Baca Juga: Aktivis sampai Akademisi Mengecam Penonaktifan 75 Pegawai KPK Lewat Tes Kebangsaan
Seperti diketahui, ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut isinya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Bertindak Sewenang-Wenang karena Nonaktifkan 75 Pegawai
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan Siap Melawan Bersama Tim Kuasa Hukum Koalisi Sipil
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV