> >

Kemenkes Bayar Tunggakan Insentif Bagi 1.613 Sukarelawan Covid-19

Berita utama | 12 Mei 2021, 10:33 WIB
Belasan tenaga kesehatan di RSUD dr. Pirngadi berunjuk rasa dengan membawa poster berkeliling rumah sakit menggunakan alat pelindung diri. Mereka menuntut pembayaran insentif Covid-19 yang belum diterimanya sejak bulan Mei 2020. (Sumber: istimewa via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan menyelesaikan pembayaran tunggakan insentif Desember 2020 bagi sukarelawan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet sebesar Rp11,8 miliar. Tunggakan yang dibayarkan merupakan peruntukan bagi 1.613 tenaga sukarelawan pada 6 hingga 10 Mei 2021.

Untuk tahun 2021, Kementerian telah membayar insentif bulan Januari hingga Maret dengan cara transfer mandiri ke rekening tenaga kesehatan. Sedangkan insentif untuk bulan April, masih ditagihkan atau dalam proses pengajuan surat perintah membayar (SPM).

“Teman-teman RSDC (Rumah Sakit Darurat Covid-19--red) juga sudah tepat waktu mengajukan untuk Januari, Februari, dan Maret. Pembayarannya dibayarkan langsung ke para tenaga kesehatan,” kata Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (12/05/2021).

Baca Juga: Surat Tes Swab Antigen Dipalsukan dan Dijual, Oknum Tenaga Kesehatan Raup Jutaan Rupiah

Meski demikian, Kirana mengatakan Kementerian masih berupaya mempercepat pembayaran tunggakan insentif tahun 2020 kepada seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas layanan kesehatan.

 “Kami masih memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan data untuk direviu BPKP sebesar Rp382 miliar. Sebagian datanya sudah diproses oleh BPKP, sehingga 1- 2 hari pascalibur kami harapkan sudah disetujui BPKP sehingga kami proses pembayarannya,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Relawan, Mantan Menkes Siti Fadilah Tidak Tahu Vaksin Nusantara Dikembangkan di Luar Negeri

Dengan sistem yang baru, Kirana menuturkan ke depan sangat dimungkinkan pembayaran insentif akan dilakukan rutin per bulan. Untuk itu, Kirana mengingatkan agar fasilitas layanan kesehatan dapat mengajukan usulan tepat waktu.

 “Jangan menunggu Mei-Juni baru diajukan di Bulan Juli, jadi kalau bisa insentif Juni diajukan Mei, Juli diajukan Juni,” ujarnya.

“Supaya kami bisa secara rutin membayarkannya, tidak dikumpulkan beberapa bulan baru diajukan,” ujarnya.

Baca Juga: Wapres Minta Tenaga Kesehatan Tetap Semangat Bangun Kesadaran Cegah Penyebaran Covid-19

Seperti diketahui, merujuk pada perubahan sistem tahun 2021 pembayaran insentif harus dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan dan tidak boleh melalui fasilitas kesehatan.

Perubahan system dalam pembayaran insentif dilakukan untuk menghindari upaya penyimpangan, keterlambatan pembayaran insentif, sekaligus sebagai bentuk transparansi pemerintah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU