Kemenkes Bayar Tunggakan Insentif Bagi 1.613 Sukarelawan Covid-19
Berita utama | 12 Mei 2021, 10:33 WIBBaca Juga: Wapres Minta Tenaga Kesehatan Tetap Semangat Bangun Kesadaran Cegah Penyebaran Covid-19
Seperti diketahui, merujuk pada perubahan sistem tahun 2021 pembayaran insentif harus dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan dan tidak boleh melalui fasilitas kesehatan.
Perubahan system dalam pembayaran insentif dilakukan untuk menghindari upaya penyimpangan, keterlambatan pembayaran insentif, sekaligus sebagai bentuk transparansi pemerintah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV