Satgas Covid-19 Ingatkan Konsekuensi Hukum Buat Penerobos Penyekatan Larangan Mudik
Hukum | 11 Mei 2021, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Covid-19 menyayangkan masyarakat yang nekat menerobos penyekatan jalur mudik di sejumlah titik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan sejatinya masyarakat mentaati kebijakan larangan mudik.
Wiku menjelaskan kebijakan tersebut untuk menekan risiko potensi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Jebolnya Penyekatan Pemudik di Kedungwaringin, Ini Kata Kakorlantas
Wiku meminta warga tak lagi melakukan tindakan serupa. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut berpotensi melanggar aturan.
"Saya meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar kebijakan ini dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum. Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan Covid 19," ujarnya saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).
Wiku menambahkan masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik bisa mendapatkan sanksi.
Mulai dari sanksi ringan bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Hingga sanksi hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Ogah Diputar Balik, Pemudik Di Pantura Subang Blokade Jalan
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV