Satgas Covid-19 Ingatkan Konsekuensi Hukum Buat Penerobos Penyekatan Larangan Mudik
Hukum | 11 Mei 2021, 19:00 WIBDi sisi lain dampak peningkatan kasus baru dari masyarakat yang nekat mudik dan menerobos penyekatan akan dapat terlihat pada 2 hingga 3 minggu ke depan.
Ia kembali mengingatkan jika masyarakat terus memaksakan diri untuk mudik, bukan tidak mungkin masyarakat bakal menerima konsekuensi hukum dan yang lebih parah yakni, penularan virus corona menjadi meningkat.
"Saya meminta kepada pemerintah daerah dan satgas di daerah untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerahnya, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan dengan optimalisasi melalui posko di desa atau kelurahan," ujar Wiku.
Baca Juga: Wiku Adisasmito Sebut 324 Zona Oranye Covid-19 Didominasi Daerah Tujuan Pemudik
Adapun larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah titik. Namun, banyak warga yang nekat menerobos penyekatan untuk pulang ke kampung halaman.
Semisl pada Minggu (9/5/2021) malam, ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang.
Hal yang sama juga terjadi di Jalan Cikarang-Kota Bekasi pada Sabtu (8/5/2021) dini hari.
Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @infojktku, nampak petugas kepolisian memindahkan barrier untuk menyekat jalan.
Baca Juga: Penyekatan Dijebol Pemudik Bermotor, Kakorlantas akan Terapkan Cek Poin Berlapis
Namun, karena jumlah pemotor begitu banyak dan petugas kepolisian kalah jumlah, para pemudik bisa lolos dengan mudah dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi pos penyekatan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV